Latest Post

Perkembangan Islam di Nusantara

Written By Mahmud J. Al Maghribi on Kamis, 17 Januari 2013 | 05.37


Periode perkembangan Islam, di Nusantara yang mengambil waktu abad ke-13, sering dikacaukan sebagai periode masuknya agama Islam ke Nusantara. Masuknya terjadi pada abad ke-7 M, perkembangannya terjadi ditandai dengan danya kekuasaan politik yang menata masyarakat Islam. Hal ini dimulai pada abad ke-9 M, ditandai dengan berdirinya Perlak. Kemudian sejarah menjelaskan adanya Leran Gresik Jawa Timur di bawah pimpinan Fatimah binti Maimun Hibatullah pada bad ke- 11 M. [1] Dua abad sebelum didirikannya kekuasaaan Majapahit yang mengambil lokasi di Trowulan Mojikerto Jawa Timur pada 1292 M.
Masuk dan perkembangan Islam di Indonesia mempunyai ciri tersendiri. Tidak sebagaimanan yang digambarkan oleh sementara penulis sejarah. Sebaliknya dinyatakan oleh Thomas Arnold dalam The Preaching of Islam, kedatangannya bukanlah bertindak sebagai penakluk seperti halnya Spanyol di abad ke-16 M. Juga tidak menggunakan pedang sebagai alat memaksa pemindahan agama, atau merebut kekuasaan politik pribumi yang telah ada sebelumnya. Melainkan sebagai pedagang yang mengerahkan segenap kemampuannya dan peradabannya untuk dibaktikan mengembangkan ajaran Islam.[2] Menurut istilah R.A. Kern dalam De Islam In Indonesia penyebaran Islam sebagai the penetration facifique - penetrasi secara damai.[3]

Selain sesuai dengan perkembangan Tarekat mulai mempunyai pengaruh besar di abad ke-6 dan 7 H, di Indonesia gaya perkembangan Islamnya menempuh cara yang sama. Oleh karena itu, Dr. Mukti Ali menyatakan keberhasilan pengembang Islam di Indonesia adalah melauli Tarekat dan Tasawuf. Sejak masuknya Islam bangsa Indonesia mengenal ahli fiqih (fuqoha), ahli theology (mutakallimun), namun yang sangat terkenal dalam sejarah adalah Syaikh al Thariqah :
            Hamzah Fansuri,
            Syamsyudin dari Pase,
Nur al Raniri, Abd al Rauf Singkel.

Kemudian menyusul nama Syaikh Tarekat antara lain ;
            Syaikh Yusuf Tajul Khalwati,
            Sayikh Abdus Shamad al Palimbangi,
Sayikh Muhammad Nafis bin Idris bin Husein al Banjari,

Pengembang Islam yang terkenal pula sebagai Wali Sanga, sangat dikenal oleh masyarakat Islam Indonesia. Bekerja secara kolektif dengan membagi wilayah dakwahnya atas tiga bagian, dengan pembagian rasionya 5;3;1.

Untuk pengembangan Islam di Indonesia Timur dari Jawa Timur dipimpin oleh lima orang Wali :
Maulana Malik Ibrahim di Gresik
Sunan Ampel atau Sunan Rahmat di Surabaya
Sunan Giri di Gresik
Sunan Bonong atau Mahdum Ibrahim di Tuban
Sunan Drajat di Sedayu dekat Gresik

Untuk wilayah Indonesia Tengah pengembangannya dipimpin dari Jawa Tengah oleh tiga Wali :
Sunan Kudus di Kudus
Sunan Kalijaga atau Sunan Lepen di Demak
Sunan Muria di Muria dekat Kudus.

Penembangan Islam di Indonesia Barat akibat Agama Islam dating dari barat maka cukup dipimpin oleh seorang Wali berkedudukan di Cirebon, Sunan Syarif Hidayatullah yang dikenal kemudian setelah wafat sebagai Sunan Gunung Jati.

Dari keterkenalan nama-nama Wali Sanga ini ditengan masyarakat Islam Indonesia, sebagai indicator bahwa penyebaran Islam di Indonesia dapat diterima oleh masyarakat Indonesia melalui Tarekat. Apalagi sikap hidup dari Syaikh Tarekat yang berpihak pada kepentingan rakyat, nama dan ajarannya sangat besar pengaruhnya dalam pembentukan pemikiran islamnya rakyat serta para penguasa eksekutif.




[1] N.A. Baloch, The Advent of Islam in Indonesia, National Institute of Historical and Cultural Research, Islamabad, 1990, hal. 29.
[2] Dr. A. Mukti Ali, The Spread of Islam In Indonesia. Nida Jogyakarta, 1970, hal. 10.
[3] Ibid.

Masuknya Agama Islam Ke Nusantara


Untuk dapat memberikan eksplanasi tentang perkembangan Tarekat di Indonesia secara tepat, seperti halnya menelusuri kembali kapan masuknya agama Islam ke Indonesia. Menyangkut berbagai faktor, termasuk dari mana datangnya Islam, bila terjadinya, serta siapa pelakuknya. Daerah mana yang paling awal menerima ajaran Islam. Selain itu, juga cukup membingungkan sejarawan tentang siapa perintisnya. Apakah dari kalangan pedagang saja sebagaimana umumnya penelusuran sejarah Indonesia. Mungkinkah penamaan pedagang itu hanya dilihat dari segi okupasinya. Apakah pedagang tersebut juga sebagai angota Tarekat, atau hanya Mazhab.

Sejarah Dinasti Tang menjelaskan tentang adanya pemukiman Islam di Pantai Barat Sumatera. Selain itu, juga dijelaskan datangya utusan dagang dari Ummayah.[1] Kedua peristiwa sejarah ini dijelaskan terjadi pada tahun 674 M. Dari berita sejarah ini tidak didapatkan informasi yang secara positif tentang adanya Tarekat

Hal ini dapat dipahami karena seperti yang dikemukakan oleh H.M. Zurkani Jahja, Perkembanagn Tarekat Qodiriyah dan Naqsyabandiyah di Dunia Islam, timbulnya gerakan Tarekat pada abad ke-3 H/9 M dank e-4 H/10 M, seperti Al Saqathiyah, Al Tayfuriyah, Al Harrasiyah, Al Nuriyah, dan Al Malamatiyah.[2] Selain itu, bila dalam Sejarah Dinasti Tang tidak melaporkan tentang adanya Tarekat, karena titik perhatiannya lebih ditujukan kepada masalah perdagangannya.




[1] J.C. van Leur, Indonesia Trade and Society, W. van Hoeve, The Hague. Bandung 1955, hal. 111, Thomas Arnold. The Preaching of Islam, 363-364.
[2] H.M. Zurkani Jahja, Perkembanagn Tarekat Qodiriyah dan Naqsyabandiyah di Dunia Islam, memberikan ulasan yang lebih menyeluruh dari berbagai Tarekat yang pernah ada. 

Sumber : Thoroqot Qodiriyyah Naqsabandiyyah, Sejarah, Asal usul dan Perkembangannya

Tabaruk Miftahussudur Ajengan Gaos Saefullah Maslul

Prosesi Pemakaman Syekh Ahmad Shohibulwafa' Tajul'arifin, ra.

Guru Agung Dari Timur Jauh

Sang Guru Itu Kini Telah Wafat...


Khidmat Ilmiah Manaqib by KH. Zuki As Syuzak al Malaysia

Khidmat Ilmiah KH. Zezen Bazul Asyhab

Tembang Sufi

Tabaruk Miftahussudur Ajengan Zezen Bazul Asyhab

Profil PT. Jembo

Written By Mahmud J. Al Maghribi on Minggu, 13 Januari 2013 | 21.52

Pengertian Hukum Perdata

Written By Mahmud J. Al Maghribi on Sabtu, 12 Januari 2013 | 02.44


Pada dasarnya kehidupan antara seseorang itu didasarkan pada adanya suatu “hubungan”, baik hubungan atas suatu kebendaan atau hubungan yang lain. Adakalanya hubungan antara seseorang atau badan hukum itu tidak berjalan mulus seperti yang diharapkan, sehingga seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Sebagai contoh sebagai akibat terjadinya hubungan pinjam meminjam saja seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Atau contoh lain dalam hal terjadinya putusnya perkawinan seringkali menimbulkan permasalahan hukum.
Ketentuan mengenai hukum perdata ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) atau lebih dikenal dengan BW (Burgelijke Wetboek).
Sistematika Hukum Perdata menurut BW terdiri atas 4 buku:
BUKU I              :  Tentang orang (van personen)
Yaitu memuat   hukum tentang diri seseorang dan hukum keluarga.
BUKU II             : Tentang benda (van zaken).
Yaitu memuat hukum kebendaan serta hukum waris.
BUKU III            : Tentang perikatan (van verbintenissen)
Yaitu memuat hukum kekayaan yang mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
BUKU IV           : Tentang pembuktian dan daluarsa (van bewijs en verjaring) (memuat ketentuan alat-alat bukti dan akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum)
Hukum perdata merupakan hukum yang meliputi semua hukum “Privat materil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Hukum perdata terdiri atas :
Hukum Perkawinan
Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal-hal yang diatur dalam hukum perkawinan adalah :
-          Syarat untuk perkawinan
Pasal 7:
(1)  Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
-          Hak dan kewajiban suami istri
Pasal 31:
(1)  Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
(2)  Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
-          Percampuran kekayaan
Pasal 35:
(1)  Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
(2)  Harta bawaan dari masing-masaing suami dan isteri,dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan,adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan  lain.
-          Pemisahan kekayaan
Pasal 36:
(1)  Mengenai harta bersama,suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
(2)  Mengenai harta bawaan masing-masing,suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
-          Pembatalan perkawinan
-          Perjanjian perkawinan
-          Perceraian
Hukum Kekeluargaan
Hukum kekeluargaan mengatur tentang :
-          Keturunan
-          Kekuasaan orang tua (Outderlijke mactht)
-          Perwalian
-          Pendewasaan
-          Curatele
-          Orang hilang
Hukum Benda
  1. Tentang benda pada umumnya
Pengertian yang paling luas dari perkataan “Benda” (Zaak) ialah segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang.
  1. Tentang hak-hak kebendaan :
a)        Bezit,
Ialah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah-olahkepunyaan sendiri, yang ole hukum diperlindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.
b)        Eigendom,
Ialah hak yang paling sempurna atas suatu benda seorang yang mempunyai hak eigendom (milik) atas suatu benda dapat berbuat apa saja dengan benda itu (menjual, menggadaikan, memberikan,, bahkan merusak)
c)        Hak-hak kebendaan di atas benda orang lain,
Ialah suatu beban yang diletakkan di atas suatu pekarangan untuk keperluan suatu pekarangan lain yang berbatasan.
d)        Pand dan Hypotheek,
Ialah hak kebendaan ini memberikan kekuasaan atas suatu benda tidak untuk dipakai, tetapi dijadikan jaminan bagi hutang seseorang.
e)        Piutang-piutang yang diberikan keistimewaan (privilage)
Ialah suatu keadaan istimewa dari seorang penagih yang diberikan oleh undang-undang melulu berdasarka sifat piutang.
f)         Hak reklame,
Ialah hak penjual untuk meminta kembali barang yang telah dijualnya apabila pembeli tidak melunasi pembayarannya dalam jangka waktu 30 hari.
Hukum Waris
1)    Hak mewarisi menurut undang-undang
2)    Menerima atau menolak warisan
3)    Perihal wasiat (Testament)
4)    Fidei-commis
Ialah suatu pemberian warisan kepada seorang waris dengan ketentuan, ia wajib menyimpan warisan itu dan setelah lewat suatu waktu atau apabila si waris itu sendiri telah meninggal warisan itu harus diserahkan kepada seorang lain yang sudah ditetapkan dalam testament.
5)    Legitieme portie
Ialah suatu bagian tertentu dari harta peninggalan yang tidak dapat dihapuskan oleh orang yang meninggalkan warisan.
6)    Perihal pembagian warisan
7)    Executeur-testamentair dan Bewindvoerder
Ialah orang yang akan melaksanakan wasiat.
8)    Harta peninggalan yang tidak terurus
Hukum Perikatan
Ialah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
Hukum perikatan terdiri atas :
  1. Perihal perikatan dan sumber-sumbernya
  2. Macam-macam perikatan
  3. Perikatan-perikatan yang lahir dari undang-undang
  4. Perikatan yang lahir dari perjanjian
  5. Perihal resiko, wanprestasi dan keadaan memaksa
  6. Perihal hapusnya perikatan-perikatan
  7. Beberapa perjanjian khusus yang penting
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN
Sistematika Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuan dibagi dalam 4 bagian yaitu:
  1. Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
  1. Hukum Keluarga (familierecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
  1. Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
  1. Hukum Waris(erfrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
PERKEMBANGAN PEMBAGIAN HUKUM PERDATA
Pada mulanya zaman Romawi secara garis besar terdapat 2 kelompok pembagian hukum,yaitu:
  1. Hukum Publik Adalah hukum yang menitikberatkan kepada perlindungan hukum,yang diaturnya adalah hubungan antara negara dan masyarakat.
  2. Hukum Privat Adalah kumpulan hukum yang menitikberatkan pada kepentingan individu. Hukum Privat ini biasa disebut Hukum Perdata atau Hukum Sipil.
Pada perkembangannya Hukum Perdata/Privat ada 2 pengertian:
1)    Hukum Perdata dalam arti luas
yaitu:
Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS/Burgerlijk Wetboek/BW ditambah dengan hukum yang termuat dalam KUHD/WvK(Wetboek van Koophandel)
2) Hukum Perdata dalam arti sempit,yaitu Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS itu sendiri.
Hukum Perdata di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 3 kelompok:
1. Hukum Perdata Adat:
Berlaku untuk sekelompok adat
2. Hukum Perdata Barat:
Berlaku untuk sekelompok orang Eropa dan Timur Asing
3. Hukum Perdata Nasional:
Berlaku untuk setiap orang,masyarakat yang ada di Indonesia
Berdasarkan realita yang ada,masih secara formal ketentuan Hukum Perdata Adat  masih berlaku(misalnya Hukum Waris) disamping Hukum Perdata Barat.
Unifikasi Hukum Perdata:Penseragaman hukum atau penyatuan suatu hukum untuk diberlakukan bagi seluruh bangsa di seluruh wilayah negara Indonesia.
Kodifikasi: Suatu pengkitaban jenis-jenis hukum tertentu secara lengkap dan sistematis.

Sumber :  http://wonkdermayu.wordpress.com/kuliah-hukum/hukum-perdata/

Pengertian Hukum Pidana


PENGERTIAN HUKUM PIDANA DAN TINDAK PIDANA, UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA, SYARAT MELAWAN HUKUM, KESALAHAN, PERCOBAAN (POOGING), GABUNGAN TINDAK PDANA (SAMENLOOP) DAN PENYERTAAN

A. PENGERTIAN HUKUM PIDANA DAN TINDAK PIDANA
Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang mengadakan dasar-dasar atau aturan-aturan untuk :
-  Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sangsi berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut
- Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimanayang telah diancamkan
- Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Dalam ilmu hukum ada perbedaan antara istilah “pidana” dengan istilah “hukuman”. Sudarto mengatakan bahwa istilah “hukuman” kadang-kadang digunakan untuk pergantian perkataan “straft”, tetapi menurut beliau istilah “pidana” lebih baik daripada “hukuman. Menurut Muladi dan Bardanawawi Arief “Istilah hukuman yang merupakan istilah umum dan konvensional, dapat mempunyai arti yang luas dan berubah-ubah karena istilah itu dapat berkonotasi dengan bidang yang cukup luas. Istilah tersebut tidak hanya sering digunakan dalam bidang hukum, tetapi juga dalam istilah sehari-hari dibidang pendidikan, moral, agama, dan sebagainya. Oleh karena pidana merupakan istilah yang lebih khusus, maka perlu ada pembatasan pengertian atau makna sentral yang dapat menunjukan cirri-ciri atau sifat-sifatnya yang khas”. Pengertian tindak pidana yang di muat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh pembentuk undang-undang sering disebut dengan strafbaarfeit. Para pembentuk undang-undang tersebut tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai strafbaarfeit itu, maka dari itu terhadap maksud dan tujuan mengenai strafbaarfeit tersebut sering dipergunakan oleh pakar hukum pidana dengan istilah tindak pidana, perbuatan pidana, peristiwa pidana, serta delik.
B. UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA
Unsur formal meliputi :
  • Perbuatan manusia, yaitu perbuatan dalam arti luas, artinya tidak berbuat yang termasuk perbuatan dan dilakukan oleh manusia.
  • Melanggar peraturan pidana. dalam artian bahwa sesuatu akan dihukum apabila sudah ada peraturan pidana sebelumnya yang telah mengatur perbuatan tersebut, jadi hakim tidak dapat menuduh suatu kejahatan yang telah dilakukan dengan suatu peraturan pidana, maka tidak ada tindak pidana.
  • Diancam dengan hukuman, hal ini bermaksud bahwa KUHP mengatur tentang hukuman yang berbeda berdasarkan tindak pidana yang telah dilakukan.
  • Dilakukan oleh orang yang bersalah, dimana unsur-unsur kesalahan yaitu harus ada kehendak, keinginan atau kemauan dari orang yang melakukan tindak pidana serta Orang tersebut berbuat sesuatu dengan sengaja, mengetahui dan sadar sebelumnya terhadap akibat perbuatannya. Kesalahan dalam arti sempit dapat diartikan kesalahan yang disebabkan karena si pembuat kurang memperhatikan akibat yang tidak dikehendaki oleh undang-undang.
  • Pertanggungjawaban yang menentukan bahwa orang yang tidak sehat ingatannya tidak dapat diminta pertanggungjawabannya. Dasar dari pertanggungjawaban seseorang terletak dalam keadaan jiwanya.
Unsur material dari tindak pidana bersifat bertentangan dengan hukum, yaitu harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sehingga perbuatan yang tidak patut dilakukan. Jadi meskipun perbuatan itu memenuhi rumusan undang-undang, tetapi apabila tidak bersifat melawan hukum, maka perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana. Unsur-unsur tindak pidana dalam ilmu hukum pidana dibedakan dalam dua macam, yaitu unsur objektif dan unsur subjektif. Unsur objektif adalah unsur yang terdapat di luar diri pelaku tindak pidana. Unsur ini meliputi :
  • Perbuatan atau kelakuan manusia, dimana perbuatan atau kelakuan manusia itu ada yang aktif (berbuat sesuatu), misal membunuh (Pasal 338 KUHP), menganiaya (Pasal 351 KUHP).
  • Akibat yang menjadi syarat mutlak dari delik. Hal ini terdapat dalam delik material atau delik yang dirumuskan secara material, misalnya pembunuhan (Pasal 338 KUHP), penganiayaan (Pasal 351 KUHP), dan lain-lain.
  • Ada unsur melawan hukum. Setiap perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh peraturan perundang-undangan hukum pidana itu harus bersifat melawan hukum, meskipun unsur ini tidak dinyatakan dengan tegas dalam perumusan.
Unsur lain yang menentukan sifat tindak pidana
Ada beberapa tindak pidana yang untuk mendapat sifat tindak pidanya itu memerlukan hal-hal objektif yang menyertainya, seperti penghasutan (Pasal 160 KUHP), melanggar kesusilaan (Pasal 281 KUHP), pengemisan (Pasal 504 KUHP), mabuk (Pasal 561 KUHP). Tindak pidana tersebut harus dilakukan di muka umum.
  • Unsur yang memberatkan tindak pidana. Hal ini terdapat dalam delik-delik yang dikualifikasikan oleh akibatnya, yaitu karena timbulnya akibat tertentu, maka ancaman pidana diperberat, contohnya merampas kemerdekaan seseorang (Pasal 333 KUHP) diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat ancaman pidana diperberat lagi menjadi pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
  • Unsur tambahan yang menentukan tindak pidana. Misalnya dengan sukarela masuk tentara asing, padahal negara itu akan berperang dengan Indonesia, pelakunya hanya dapat dipidana jika terjadi pecah perang (Pasal 123 KUHP).
Tindak pidana juga mengenal adanya unsur subjektif, unsur ini meliputi :
  • Kesengajaan (dolus), dimana hal ini terdapat di dalam pelanggaran kesusilaan (Pasal 281 KUHP), perampasan kemerdekaan (Pasal 333 KUHP), pembunuhan (Pasal 338).
  • Kealpaan (culpa), dimana hal ini terdapat di dalam perampasan kemerdekaan (Pasal 334 KUHP), dan menyebabkan kematian (Pasal 359 KUHP), dan lain-lain.
  • Niat (voornemen), dimana hal ini terdapat di dalam percobaan atau poging (Pasal 53 KUHP)
  • Maksud (oogmerk), dimana hal ini terdapat dalam pencurian (Pasal 362 KUHP), pemerasan (Pasal 368 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), dan lain-lain
  • Dengan rencana lebih dahulu (met voorbedachte rade), dimana hal ini terdapat dalam membuang anak sendiri (Pasal 308 KUHP), membunuh anak sendiri (Pasal 341 KUHP), membunuh anak sendiri dengan rencana (Pasal 342 KUHP).
C. SYARAT MELAWAN HUKUM
Suatu perbuatan dikatakan melawan hukum apabila orang tersebut melanggar undang-undang yang ditetapkan oleh hukum. Tidak semua tindak pidana merupakan perbuatan melawan hukum karena ada alasan pembenar, berdasarkan pasal 50, pasal 51 KUHP. Sifat dari melawan hukum itu sendiri meliputi :
a.  Sifat formil yaitu bahwa perbuatan tersebut diatur oleh undang-undang.
b.  Sifat materiil yaitu bahwa perbuatan tersebut tidak selalu harus diatur dalam sebuah undang-undang tetapi juga dengan perasaan keadilan dalam masyarakat.
Perbuatan melawan hukum dapat dibedakan menjadi :
  • Fungsi negatif yaitu mengakui kemungkinan adanya hal-hal diluar undang-undang dapat menghapus sifat melawan hukum suatu perbuatan yang memenuhi rumusan undang-undang.
  • Fungsi positif yaitu mengakui bahwa suatu perbuatan itu tetap merupakan tindak pidana meskipun tidak dinyatakan diancam pidana dalam undang-undang, apabila bertentangan dengan hukum atau aturan-aturan yang ada di luar undang-undang.
Sifat melawan hukum untuk yang tercantum dalam undang-undang secara tegas haruslah dapat dibuktikan. Jika unsure melawan hukum dianggap memiliki fungsi positif untuk suatu delik maka hal itu haruslah dibuktikan. Jika unsure melawan hukum dianggap memiliki fungsi negative maka hal itu tidak perlu dibuktikan.
D. KESALAHAN
Berkaitan dalam asas hukum pidana yaitu Geen straf zonder schuld, actus non facit reum nisi mens sir rea, bahwa tidak dipidana jika tidak ada kesalahan, maka pengertian tindak pidana itu terpisah dengan yang dimaksud pertanggungjawaban tindak pidana.
Tindak pidana hanyalah menunjuk kepada dilarang dan diancamnya perbuatan itu dengan suatu pidana, kemudian apakah orang yang melakukan perbuatan itu juga dijatuhi pidana sebagaimana telah diancamkan akan sangat tergantung pada soal apakah dalam melakukan perbuatannya itu si pelaku juga mempunyai kesalahan.
Dalam kebanyakan rumusan tindak pidana, unsur kesengajaan atau yang disebut dengan opzet merupakan salah satu unsur yang terpenting. Dalam kaitannya dengan unsur kesengajaan ini, maka apabila didalam suatu rumusan tindak pidana terdapat perbuatan dengan sengaja atau biasa disebut dengan opzettelijk, maka unsur dengan sengaja ini menguasai atau meliputi semua unsur lain yang ditempatkan dibelakangnya dan harus dibuktikan.
Sengaja berarti juga adanya kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu. Maka berkaitan dengan pembuktian bahwa perbuatan yang dilakukannya itu dilakukan dengan sengaja, terkandung pengertian menghendaki dan mengetahui atau biasa disebut dengan willens en wetens. Yang dimaksudkan disini adalah seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja itu haruslah memenuhi rumusan willens atau haruslah menghendaki apa yang ia perbuat dan memenuhi unsur wettens atau haruslah mengetahui akibat dari apa yang ia perbuat.
Disini dikaitkan dengan teori kehendak yang dirumuskan oleh Von Hippel maka dapat dikatakan bahwa yang dimaksudkan dengan sengaja adalah kehendak membuat suatu perbuatan dan kehendak untuk menimbulkan suatu akibat dari perbuatan itu atau akibat dari perbuatannya itu yang menjadi maksud dari dilakukannya perbuatan itu.
Jika unsur kehendak atau menghendaki dan mengetahui dalam kaitannya dengan unsur kesengajaan tidak dapat dibuktikan dengan jelas secara materiil -karena memang maksud dan kehendak seseorang itu sulit untuk dibuktikan secara materiil- maka pembuktian adanya unsur kesengajaan dalam pelaku melakukan tindakan melanggar hukum sehingga perbuatannya itu dapat dipertanggungjawabkan kepada si pelaku seringkali hanya dikaitkan dengan keadaan serta tindakan si pelaku pada waktu ia melakukan perbuatan melanggar hukum yang dituduhkan kepadanya tersebut.
Disamping unsur kesengajaan diatas ada pula yang disebut sebagai unsur kelalaian atau kelapaan atau culpa yang dalam doktrin hukum pidana disebut sebagai kealpaan yang tidak disadari atau onbewuste schuld dan kealpaan disadari atau bewuste schuld. Dimana dalam unsur ini faktor terpentingnya adalah pelaku dapat menduga terjadinya akibat dari perbuatannya itu atau pelaku kurang berhati-hati.
Wilayah culpa ini terletak diantara sengaja dan kebetulan. Kelalaian ini dapat didefinisikan sebagai apabila seseorang melakukan sesuatu perbuatan dan perbuatan itu menimbulkan suatu akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang, maka walaupun perbuatan itu tidak dilakukan dengan sengaja namun pelaku dapat berbuat secara lain sehingga tidak menimbulkan akibat yang dilarang oleh undang-undang, atau pelaku dapat tidak melakukan perbuatan itu sama sekali.
Dalam culpa atau kelalaian ini, unsur terpentingnya adalah pelaku mempunyai kesadaran atau pengetahuan yang mana pelaku seharusnya dapat membayangkan akan adanya akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya, atau dengan kata lain bahwa pelaku dapat menduga bahwa akibat dari perbuatannya itu akan menimbulkan suatu akibat yang dapat dihukum dan dilarang oleh undang-undang.
Maka dari uraian tersebut diatas, dapat dikatakan bahwa jika ada hubungan antara batin pelaku dengan akibat yang timbul karena perbuatannya itu atau ada hubungan lahir yang merupakan hubungan kausal antara perbuatan pelaku dengan akibat yang dilarang itu, maka hukuman pidana dapat dijatuhkan kepada si pelaku atas perbuatan pidananya itu.
E. PERCOBAAN (POOGING)
Pada umumnya yang dimaksud dengan percobaan adalah suatu perbuatan dimana:
  1. Ada perbuatan permulaan;
  2. Perbuatan tersebut tidak selesai atau tujuan tidak tercapai;
  3. Tidak selesainya perbuatan tersebut bukan karena kehendaknya sendiri
Sifat Percobaan, terdapat 2 pandangan:
  1. Sebagai Strafausdehnungsgrund (dasar memperluas dapat dipidananya orang) sehingga, percobaan tidak dipandang sebagai jenis atau bentuk delik yang berdiri sendiri (delictum sui generis), tetapi dipandang sebgai bentuk delik tidak sempurna (onvolkomendelictsvorm). Dianut: Hazewinkel‐Suringa, Oemar Seno Adji
  2. Sebagai Tatbestandausdehnungsgrund (dasar memperluas dapat dipidananya perbuatan). Sehingga, percobaan dipandang sebagai delik yang sempurna (delictum sui generis)hanya dalam bentuk yang istimewa. Dianut: Pompe, Muljatno
Percobaan adalah suatu usaha untuk mencapai suatu tujuan akan tetapi pada akhirnya tidak ada atau belum berhasil. Percobaan atau poooging diatur dalam Bab IX Buku I KUHP Pasal 53. Dalam KUHP Indonesia tidak dijumpai mengenai rumusan arti atau definisi “percobaan”, yang dirumuskan hanyalah batasan mengenai kapan dikatakan ada percobaan untuk melakukan kejahatan. Yang dapat dipidana, hanyalah percobaan terhadap kejahatan dan tidak terhadap pelanggaran (pasal 54)
Sanksi untuk percobaan berbeda dengan delik yang sempurna. Yakni maksimum pidana yang dijatuhkan terhadap kejahatan yang bersangkutan dikurangi 1/3.
Syarat‐syarat untuk dapat dipidananya percobaan adalah sebagai berikut:
  • Niat;
  • Adanya permulaan pelaksanaan;
  • Pelaksanaan tidak selesai bukan semata‐mata karena kehendaknya sendiri;
Menurut Moeljatno berpendapat bahwa niat jangan disamakan dengan kesengajaan tetapi niat secra potensial bisa berubah menjadi kesengajaan apabbbbla sudah di tunaikan menjadi perbuatan yang dituju. Pengertiannya :
  • Semua perbuatan yang diperlukan dalam kejahatan telah dilakukan tetapi akibat yang dilarang tidak timbul
  • Kalau belum semua ditunaikan menjadi perbuatan maka niat masih ada dan merupakan sifat batin yang memberi arah kepada percobaan.
  • Oleh karena niat tidak sama dan tidak bisa disamakan dengan kesengajaan maka isinya niat jangan diambil dari sisi kejahatannya apabila kejahatan timbul untuk itu diperlukan pembuktian tersendiri bahwa isi yang tertentu jadi bahwa sudah ada sejak niat belum ditunaikan.
  • Harus ada permulaan pelaksanaan pasal 53, hal ini tidak dicantumkan: Permulaan pelaksanaan.
  • Menurut mut harus diartikan dengan permulaan pelaksanaan dengan kejahatan.
Jenis-jenis dalam percobaan terdiri atas :
1. Percobaan selesai atau percobaan lengkap (violtooid poging)
Adalah suatu suatu percobaan apabla sipembuat telah melakukan kesengajaan untuk menyelesikan suatu tindak pidana tetapi tdak terwujud bukan atas kehendaknya. Contoh : seorang A menembak B tetapi meleset.
2. Percobaan tertunda atau Percobaan terhenti atau tidak lengkap (tentarif poging)
Adalah suatu percobaan apabila tidak semua perbuatan pelaksanaan disyaratkan untuk selesainya tindak pidana yang dilakukan tetapi karena satu atau dua yang dilakukan tidak selesai. Contoh : A membidikan pistolnya ke B dan dihalangi oleh C
3. Percobaan tidak mampu (endulig poging)
Adalah suatu percobaan yang sejak dimulai telah dapat dikatakan tidak mungkin untuk menimbulkan tindak pidana selesai karena :
-   Alat yang dipakai untuk melakukan tindak pidana adalah tidak mampu
-   Obyek tindak pidana adalah tidak mampu baik absolut maupun relative.
Oleh karena itu dikenal 4 bentuk percobaan tidak mampu :
-   Percobaan tidak mampu yang mutlak karena alat yaitu suatu percobaan yang sama sekali menimbulkan tindak pidana selesai karena alatnya sama sekali tidk dapat dipakai.
-   Percobaan mutlak karena obyek yaitu suatu percobaan yang tidak mungkin menimbulkan tindak pidana selesi kaena obyeknya sama sekali tidak mungkin menjadi obyek tindak pidana.
-   Percobaan relatif karena alat yaitu karena alatnya umumnya dapat dipai tetapi kenyataanya tidak dapat dipakai.
-   Percobaan relatif karena obyek yaitu apabila subyeknya pada umumnya dapat menjadi obyek tindak pidana tetapi tidak dapat menjadi obyek tindaka pidana yang bersangkutan.
4. Percobaan yang dikualifikasikan
Yaitu untuk melakukan suatu tindak pidana tertentu tetapi tidak mempunyai hasil sebagaimana yang dirahakan, melainkan perbuatannya menjadi delik hukum lain atau tersendiri.
F. PENYERTAAN
Pengaturan mengenai penyertaan dalam melakukan tindak pidana  terdapat dalam KUHP yaitu Pasal 55 dan Pasal 56. Dari ketentuan dalam KUHP tersebut dapat disimpulkan bahwa antara yang menyuruh maupun yang membantu suatu perbuatan tindak pidana dikategorikan sebagai pembuat tindak pidana.
Menurut Van Hamel dalam Lamintang mengemukakan ajaran mengenai penyertaan itu adalah[1]) : “Sebagai suatu ajaran yang bersifat umum, pada dasarnya merupakan suatu ajaran mengenai pertanggungjawaban dan pembagian pertanggungjawaban, yakni dalam hal dimana suatu delik yang menurut rumusan undang-undang sebenarnya dapat dilakukan oleh seseorang secara sendirian, akan tetapi dalam kenyataannnya telah dilakukan oleh dua orang atau lebih dalam suatu kerja sama yang terpadu baik secara psikis (intelektual) maupun secara material”.
Berdasarkan pasal-pasal dalam KUHP, penyertaan dibagi menjadi 2 (dua) pembagian besar, yaitu:
1. Pembuat atau Dader
Pembuat atau dader diatur dalam Pasal 55 KUHP. Pengertian dader itu berasal dari kata daad yang di dalam bahasa Belanda berarti sebagai hal melakukan atau sebagai tindakan[2]). Dalam ilmu hukum pidana, tidaklah lazim orang mengatakan bahwa seorang pelaku itu telah membuat suatu tindak pidana atau bahwa seorang pembuat itu telah membuat suatu tindak pidana, akan tetapi yang lazim dikatakan orang adalah bahwa seorang pelaku itu telah melakukan suatu tindak pidana. Pembuat atau dader sebagaimana ditentukan dalam Pasal 55 KUHP, yang terdiri dari :
  • Pelaku (pleger). Menurut Hazewinkel Suringa yang dimaksud dengan Pleger adalah setiap orang yang dengan seorang diri telah memenuhi semua unsur dari delik seperti yang telah ditentukan di dalam rumusan delik yang bersangkutan, juga tanpa adanya ketentuan pidana yang mengatur masalah deelneming itu, orang-orang tersebut tetap dapat dihukum[3]).
  • Yang menyuruhlakukan (doenpleger). Mengenai doenplagen atau menyuruh melakukan dalam ilmu pengetahuan hukum pidana biasanya di sebut sebagai seorang middelijjke dader atau seorang mittelbare tater yang artinya seorang pelaku tidak langsung. Ia di sebut pelaku tidak langsung oleh karena ia memang tidak secara langsung melakukan sendiri tindak pidananya, melainkan dengan perantaraan orang lain. Dengan demikian ada dua pihak, yaitu pembuat langsung atau manus ministra/auctor physicus), dan pembuat tidak langsung atau manus domina/auctor intellectualis[4]). Untuk adanya suatu doenplagen seperti yang dimaksudkan di dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP, maka orang yang disuruh melakukan itu haruslah memenuhi beberapa syarat tertentu. Menurut Simons, syarat-syarat tersebut antara lain[5]) :
1)    Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana itu adalah seseorang yang ontoerekeningsvatbaar seperti yang tercantum dalam Pasal 44 KUHP.
2)    Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana mempunyai suatu kesalahpahaman mengenai salah satu unsur dari tindak pidana yang bersangkutan (dwaling).
3)    Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana itu sama sekali tidak mempunyai schuld, baik dolus maupun culpa ataupun apabila orang tersebut tidak memenuhi unsur opzet seperti yang telah disyaratkan oleh undang-undang bagi tindak pidana tersebut.
4)    Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana itu tidak memenuhi unsur oogmerk padahal unsur tersebut tidak disyaratkan di dalam rumusan undang-undang mengenai tindak pidana.
5)    Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana itu telah melakukannya di bawah pengaruh suatu overmacht atau di bawah pengaruh suatu keadaan yang memaksa, dan terhadap paksaan mana orang tersebut tidak mampu memberikan suatu perlawanan.
6)    Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana dengan itikad baik telah melaksanakan suatu perintah jabatan padahal perintah jabatan tersebut diberikan oleh seorang atasan yang tidak berwenang memberikan perintah semacam itu.
7)    Apabila orang yang disuruh melakukan suatu itndak pidana itu tidak mempunyai suatu hoedanigheid atau suatu sifat tertentu seperti yang telah disyaratkan oleh undng-undang yaitu sebagai suatu sifat yang harus dimiliki oleh pelakunya sendiri.
  • Yang turut serta (medepleger). Menurut MvT adalah orang yang dengan sengaja turut berbuat atau turut mengerjakan terjadinya sesuatu. Oleh karena itu, kualitas masing-masing peserta tindak pidana adalah sama.
  • Penganjur (uitlokker) adalah orang yang menggerakkan orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana dengan menggunakan sarana-sarana yang ditentukan oleh undang-undang secara limitatif, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, kekerasan, ancaman, atau penyesatan, dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan[6]).
2. Pembantu atau medeplichtige
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 56 KUHP, pembantuan ada 2 (dua) jenis, yaitu :
  • Pembantuan pada saat kejahatan dilakukan. Cara bagaimana pembantuannya tidak disebutkan dalam KUHP. Pembantuan pada saat kejahatan dilakukan ini mirip dengan turut serta (medeplegen), namun perbedaannya terletak pada :
1).  Pada pembantuan perbuatannya hanya bersifat membantu atau menunjang, sedang pada turut serta merupakan perbuatan pelaksanaan.
2).  Pada pembantuan, pembantu hanya sengaja memberi bantuan tanpa diisyaratkan harus kerja sama dan tidak bertujuan atau berkepentingan sendiri, sedangkan dalam turut serta, orang yang turut serta sengaja melakukan tindak pidana, dengan cara bekerja sama dan mempunyai tujuan sendiri.
3).  Pembantuan dalam pelanggaran tidak dipidana (Pasal 60 KUHP), sedangkan turut serta dalam pelanggaran tetap dipidana.
4).  Maksimum pidana pembantu adalah maksimum pidana yang bersangkutan dikurangi 1/3 (sepertiga), sedangkan turut serta dipidana sama.
  • Pembantuan sebelum kejahatan dilakukan, yang dilakukan dengan cara memberi kesempatan, sarana atau keterangan. Pembantuan dalam rumusan ini mirip dengan penganjuran (uitlokking). Perbedaannya pada niat atau kehendak, pada pembantuan kehendak jahat pembuat materiel sudah ada sejak semula atau tidak ditimbulkan oleh pembantu, sedangkan dalam penganjuran, kehendak melakukan kejahatan pada pembuat materiel ditimbulkan oleh si penganjur.
Berbeda dengan pertanggungjawaban pembuat yang semuanya dipidana sama dengan pelaku, pembantu dipidana lebih ringan dari pada pembuatnya, yaitu dikurangi sepertiga dari ancaman maksimal pidana yang dilakukan (Pasal 57 ayat (1) KUHP). Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, pembantu dipidana penjara maksimal 15 tahun. Namun ada beberapa catatan pengecualian :
1. Pembantu dipidana sama berat dengan pembuat, yaitu pada kasus tindak pidana :
  • Membantu merampas kemerdekaan (Pasal 333 ayat (4) KUHP) dengan cara memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan,
  • Membantu menggelapkan uang atau surat oleh pejabat (Pasal 415 KUHP),
  • Meniadakan surat-surat penting (Pasal 417 KUHP).
2. Pembantu dipidana lebih berat dari pada pembuat, yaitu dalam hal melakukan tindak pidana :
  • Membantu menyembunyikan barang titipan hakim (Pasal 231 ayat (3) KUHP).
  • Dokter yang membantu menggugurkan kandungan (Pasal 349 KUHP).
G. GABUNGAN TINDAK PDANA (SAMENLOOP)
Gabungan tindak pidana (samenloop van starfbare feiten) terdiri atas tiga macam gabungan tindak pidana, yaitu :
  1. Seorang dengan satu perbuatan melakukan beberapa tindak pidana, yang dalam ilmu pengetahuan hukum dinamakan “ gabungan berupa satu perbuatan”  (eendaadsche samenloop), diatur dalam pasal 163 KUHP.
  2. Seorang melakukan     bebrapa perbuatan yang masing-masing merupakan tindak pidana, tetapi dengan    adanya hubungan antara satu sama lain, dianggap sebagai satu perbuatan yang dilanjutkan (Voortgezette handeling), diatur dalam pasal 64 KUHP.
  3. Seorang melakukan beberapa perbuatan yang tidak ada hubungan satu sama lain, dan yang masing-masing merupakan tindak pidana; hal tersebut dalam ilmu pengetahuan hukum dinamakn “gabungan beberapa perbuatan “(meerdaadsche samenloop), diatur dalam pasal 65 dan 66 KUHP.

[1]). P.A.F. Lamintang,Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1990, hlm. 594.
[2]). Ibid., hlm. 585.
[3]). Ibid, hlm. 599.
[4]). Ibid, hlm. 610 – 611.
[5]) Ibid.
[6]) Ibid.

Sumber :  http://wonkdermayu.wordpress.com/kuliah-hukum/hukum-pidana/

Tasawuf, Dunia yang Terbuka

Written By Mahmud J. Al Maghribi on Jumat, 11 Januari 2013 | 21.19

Tasawuf, Dunia yang Terbuka

Kajian Tasawuf
Pada acara Silaturahmi Da’i yang diselenggarakan Surau Baitul Amin Sawangan, 14-15 Pebruari 2009 lalu, hadir seorang narasumber dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Beliau adalah Dr. Asep Usman Ismail, M.A., dosen tetap Fakultas Dakwah dan Komunikasi (UIN) Syarif Hidayatullah. Seusai menyampaikan materi berjudul "Memahami Dakwah Sufistik" pria kelahiran Sukabumi, 20 Juli 1960 ini menerima permintaan Mozaik Surau untuk wawancara. Berikut petikan wawancara dengan pengamal Tarekat Qadiriyah Naqsabandiyah (TQN) di Suryalaya, Jawa Barat ini

Bagaimana menjelaskan posisi tasawuf dalam Islam?

Tasawuf menurut hemat kami, esensi ajaran Islam. Karena tasawuf berbicara tentang bagaimana seorang muslim bisa mensucikan jiwanya. Kesucian jiwa itu sangat mendasar, karena setelah jiwanya suci seorang muslim bisa meninggalkan perbuatan dosa, meninggalkan yang diharamkan, dan meninggalkan yang dimakruhkan. Semua itu kalau hanya didekati secara rasio tidak bakal terjadi, karena yang mampu menggerakkan jiwa hanyalah jiwa yaitu jiwa yang bersih.

Sebagai contoh perintah Al-Qur’an untuk makan dan minum yang halal dan baik, tidak mungkin bisa dilaksanakan kalau kecenderungan orang itu tidak suka kepada kesucian. "Hallalan Thoyibah" itu artinya suci dan bersih. Tidak mungkin orang bisa melepaskan kebiasan minum-minuman keras, kebiasaan untuk makan yang diharamkan, kebiasaan melakukan tindakan kedzoliman, kalau : Satu, kalbunya tidak bersih. Yang kedua, mungkinkah orang bisa shalat khusuk sementara dia hidup dengan makanan-minuman yang diperoleh dengan haram serta diharamkan oleh Allah?

Oleh sebab itu Al-Qur’an mengingatkan dalam surat Al Baqarah ayat 74. Kalbu kalian bisa jadi keras setelah kalian berbuat maksiat. Kalbu itu seperti batu bahkan lebih keras dari batu. Mengapa? Karena satu suap makanan yang diperoleh dengan haram sama dengan menggoreskan titik hitam ke dalam kaca yang bersih dan jernih.

Sekali minum-minuman keras menimbulkan satu goresan. Belum lagi dari mata, dari tangan, lewat ucapan/lidah, kalau tidak dibersihkan lewat tazhiyatun nafsih maka akan terjadi penumpukan beberapa titik, gumpalan-gumpalan dan membeku.

Pembekuan kalbu itulah yang secara rohani ibarat seperti batu. Apa akibatnya? Akibatnya adalah ; berilmu tapi tidak diamalkan, peringatan ditolak, nasehat tidak didengar, suara hati menjadi pelan. Orang menjadi tidak punya nurani, tidak mendengarkan nurani, tidak mempertimbangkan masukan dari luar, dia menjadi egoistik dengan kepentingan dirinya. Oleh sebab itu tasawuf sangat diperlukan sebagai esensi Islam.

Yang kedua, saya ingin memberikan data kualitatif kalau ayat suci Al-Qur’an itu sekitar 6.300-an. Ayat Al-Qur’an yang menyangkut fiqih sekitar 550 ayat, yang berkenaan dengan keimanan itu sekitar 950 ayat. Itu kalau dijumlahkan baru 1.500, sisanya 4.500 atau mungkin lebih itu berbicara tentang bagaimana orang bisa bertaubat, bersyukur, ikhlas, khusuk, tawakal. Itu semua ada dalam tasawuf.

Memang, nama tasawuf belum dikenal pada zaman Nabi. Namun substansi tasawuf itu taubat, sabar, tawakal, bersyukur, ikhlas, khusuk, kerjasama, ukhwah. Itu semua adalah ajaran tasawuf dan ajaran akhlakul. Begitu kira-kira gambarannya.

Kalau begitu belajar tasawuf kemudian mengamalkannya itu wajib bagi muslim?


Persoalannya begini, mungkinkah orang bisa mencapai kesucian hati kalau tidak ada metodeloginya? Lalu ada orang berpandangan "OK, bisa!" Baik silakan. Tetapi kalau ada orang yang berpandangan "Wah saya tidak bisa kecuali harus pakai metodelogi". Maka metodelogi ini sesuai dengan kaidah unsur fiqih. "Al amru bil amri bi saih al amri bi wa sahili", Memerintahkan sesuatu berarti perintah untuk mewujudkan media. Orang kalau dengan tarekat ini bisa menjadi lebih baik, lebih bersih, lebih jernih, lebih bening --dan itu unsur pokok dalam agama -- maka tasawuf atau tarekat menjadi wajib.
Tentang pandangan negatif atau penilaian bid’ah segala macam terhadap tasawuf, sumbernya dari mana?

Tasawuf ini dunia yang terbuka. Karena tasawuf intinya adalah dunia spiritual dan spiritualitas itu adalah universal, maka konsep universal kerohanian itu ada di mana-mana. Hindu punya konsep tentang kerohanian. Budha punya konsep kerohanian. Kristiani, Yahudi, Genostik, bahkan pengamal kearifan dan filosof, punya konsep kerohanian. Semua ini seperti samudra yang luas. Lalu orang memandang itu pengaruh eksternal dalam tasawuf (Islam), karena itu tasawuf dikatakan unsur baru di dalam islam. Bid’ah itu unsur baru di dalam islam yang tidak ada konteksnya dengan sumber Al-Qur’an dan Sunnah.

Namun cara pandang seperti ini sesungguhnya tidak lengkap. Yang lengkap adalah, unsur baru memang ada, namun unsur yang asli dari Al-Qur’an juga ada. Tapi apabila nyata-nyata tasawuf itu mengikuti unsur luar dan tidak sesuai dengan Al-Qur’an, maka tasawuf itu adalah tasawuf negatif.

Mestinya yang diambil adalah yang sesuai dengan asli dari Al-Qur’an, tetapi kita bisa menerima apapun juga dari dunia luar asal sejalan dengan pakem atau konsep dasar dalam Al-Quran. Konsep dasar dari Al-Qur’an adalah Allah itu bisa didekati.

Bagaimana cara mendekatinya adalah dengan shalat, dzikir, dengan do’a. Sementara dalam Hindu dan Budha adalah dengan cara meninggalkan kehidupan duniawi, cara seperti itu bertentangan dengan prinsip dasar dalam Al-Qur’an. Di sinilah titik temu dari pertanyaan tadi, bahwa ada yang menilai bid’ah atau apriori terhadap tasawuf karena keterbatasan ilmu dan wawasan.

Kita sepakat, kalau hanya mengambil unsur luar Islam yang tidak memakai kerangka Al-Qur’an itu bid’ah dan memang harus kita tolak. Sebaliknya, bila tasawuf ini muncul sebagai mutiara-mutiara dari Al-Qur’an yang kemudian dilengkapi dengan unsur luar yang positif dan sesuai dengan jiwa Al-Qur’an, mengapa tidak dikembangkan? Saya kira begitu.

Benih-benih tasawuf telah tersebar dan bersemayam di dada para Sahabat di saat masih ada Rasulullah. Bisa dijelaskan lebih rinci?

Pada Masyarakat Madinah ada yang disebut ahlu sufa, yakni para sahabat yang tinggal di masjid, beri’tikaf, kalau shalat berjamaah di masjid selalu di awal waktu, karena sudah tua dan hambatan fisik mereka menetap di masjid. Kelompok ini dinilai pengamat sebagai cikal bakal kehidupan tasawuf.

Tetapi jangan lupa mereka ini adalah para pejuang. Mereka ini betul hidup secara kerohanian dan dijamin kehidupan sosialnya oleh Nabi yang diambilkan dari baitul maal. Tapi mereka masih peduli dan tanggung jawab terhadap urusan umat dengan cara pertama, menjadi konsultan.

Contohnya ketika Rasulullah mengangkat Usamah menjadi panglima, Beliau menganjurkan untuk bertanya ke pada ahlu sufa bagaimana penguasaan terhadap medan, tentang strategi perang, dan lain-lain sebelum berangkat.

Yang kedua, mereka menjadi pembuka langit. Ketika Rasulullah mengirim pasukan untuk berperang mereka diminta untuk membantu doa (doa dalam Al-Qur’an adalah bagian daripada peduli dan tanggung jawab). Dan yang ketiga, mereka menjadi kekuatan inti untuk sebagai simbol kekuatan Islam sehingga dalam ayat Al-Qur’an

"Orang-orang awam menyangka mereka itu orang kaya. Karena mereka itu sangat memelihara dirinya, mereka tidak mau meminta, merengek-rengek. Apalagi meminta secara paksa."

Nah kehidupan ini ada di zaman Nabi bahkan Beliau memberikan dukungan. Singkatnya secara historis substansi tasawuf ada pada perilaku Nabi dan sahabatnya. Nama atau istilah ‘tasawuf’ sendiri memang munculnya tahun 101 Hijriyah -- Nabi wafat tahun 11 Hijrah.

Jadi, poinnya, di zaman Rasulullah belum dikenal istilah tasawuf namun nabi dan sahabatnya telah mempraktekkan perilaku tasawuf. Di zaman kita banyak orang yang mengaku sufi namun kadang-kadang mereka tidak mencerminkan jiwa Al-Qur’an atau akhlak Nabi. Itulah yang menyebabkan orang-orang berkesimpulan bahwa tasawuf itu negatif.

Ada pendapat yang mengatakan bahwa cikal-bakal tasawuf muncul sebagai sebuah gerakan kritik dan perlawanan terhadap penguasa/ke-khalifahan waktu itu yang bergaya hidup bermewah-mewahan...

Saya kira itu benar, karena Khulafaur Rasyidin yang berkuasa selama 30 tahun sejak Abu Bakar menjadi khalifah dan Ali bin Abi Thalib mengakhiri jabatan pada tahun 662 mereka menciptakan Khilafah Rashidah, yaitu kepemimpinan yang Bani Abbas (750), saat itu terjadi pergeseran mentalitas. Salah satunya Mu’awiyah sendiri berkantor di bangunan mewah bekas peninggalan Gubernur Jenderal Romawi di Damaskus. Para khalifah menguasai lahan dan tanah yang luas. Hal ini membuat mereka bergeser dari akhlak Islam yang sederhana, karimah, dan penuh keteladanan kepada perilaku sebaliknya.

Kondisi ini mengundang keprihatinan sahabat dan tabi’in. Salah satu tabi’in yang vokal adalah Hasan Al Basri lahir di Madinah sepuluh tahun setelah Nabi Muhammad SAW wafat. Beliau mengajak umat untuk kembali kepada akhlak Nabi, menulis surat kepada penguasa untuk mewujudkan hidup yang sederhana yaitu dengan memakai jubah yang terbuat dari bulu domba (wol) kasar sebagai simbol kesederhanaan. Maksudnya, menyadarkan pejabat dan rakyat bahwa kita perlu mewujudkan kembali kesederhanaan yang diperlihatkan para Khulafaur Rasyidin dan sahabat-sahabat utama. Maka tasawuf berasal dari gerakan zuhud yang dihubungkan dengan wol kasar yang terbuat dari bulu domba, padahal ini sebagi simbol dan media kesederhanaan.

Begitu ini berhasil ada yang tetap mempertahankan pakaian yang sederhana ini sebagai simbol ketasawufan dan ada yang berpikir bahwa ini adalah sebagai media saja untuk menyadarkan pejabat yang jauh dari kesederhaaan. Intinya tasawuf adalah gerakan moral untuk mengembalikan tatanan negara dan umat pada akhlak yang mulia. Maka para pengamat menyimpulkan tasawuf adalah zuhud.

Kritik bukan dari kaum sufi saja, ada dua kritik lain tapi gagal. Misalnya dari Ali Hanafiah dari sisi Akidahnya. Karena Mu’awiyah punya pandangan bahwa Tuhan yang menakdirkan saya menjadi khalifah. Dengan alasan yang sama Mu’awiyah ‘membela’ anaknya Zahid yang berperilaku tidak baik, suka minum-minum, main wanita tapi ‘ditakdirkan’ Tuhan jadi khalifah. "Kalian tidak bisa mengkritik karena ini kehendak mutlak Tuhan". Hal ini melahirkan pandangan Urji’ah atau Jabariah bahwa Tuhan lah yang mutlak sepenuhnya yang berkuasa (Jabariah), Urji’ah (tidak bisa dinilai sekarang nanti saja di akhirat).

Lalu Ali Hanafiah putra Sayyidina Ali mengatakan ‘tidak’, di sini pun harus diwujudkan kebenaran itu dan manusia pun bertanggung jawab. Pemikiran ini melahirkan paham Qodariyah. Kritik ini hanya menjadi wacana ilmu tidak berhasil menyadarkan Bani Umayyah. Ini kritik intelektual.

Kritik berikutnya datang dari Abdullah bin Jubair yang berpendapat Bani Ummayyah tidak bisa ditundukkan dengan cara intelektual, beliau mengusulkan boikot dengan gerakan oposisi. Maka beliau memproklamirkan diri sebagai khalifah dengan daerah kekuasaan di Mekkah.

Hampir separuh Bani Umayyah itu berada di tangan Abdullah bin Jubair. Salah satu pukulan paling besar bagi Bani Umayyah adalah mereka tidak bisa pergi haji karena Mekkah dikuasai oleh golongan oposisi. Dan hal ini berlangsung selama 18 tahun.

Lalu kemudian Bani Umayyah membangun Ka’bah alternatif di Jerusalem yang jadi kubah tersohor kubah batu emas itu di atas batu tempat Nabi mi’raj. Tetapi tidak ada orang yang menerima karena semua sepakat tempat melaksanakan ibadah haji itu adalah di Baitullah. Akhirnya Bani Umayyah menyelesaikan oposisi ini dengan tindakan militer dengan membunuh Abdullah bin Jubair. Setelah terbunuh kepala Abdullah bin Jubair digantung di Ka’bah selama 7 hari 7 malam. Jadi dengan gerakan intelektual gagal, dengan gerakan boikot gagal, yang berhasil menyadarkan dengan gerakan tasawuf.

Maka ketika kita mengalami krisis di zaman modern coba pengalaman sukses Hasan Al Basri bisa diulang kembali menyadarkan pejabat, menyadarkan koruptor, menyadarkan siapa saja kepada kesucian. Dengan konsep dakwah yang diperluas. Jangan kepada orang pintar saja, jangan kepada orang awam saja, tetapi kepada siapa saja seluruh umat manusia.

Sumber: Surau Baitul Amin

TQN PPS

Thariqah Qadiriyah Naqsyabandiyah
Pondok Pesantren Suryalaya


Syaikh Ahmad Khatib memiliki banyak wakil, di antaranya adalah: Syaikh Abdul Karim dari Banten, Syaikh Ahmad Thalhah dari Cirebon, dan Syaikh Ahmad Hasbullah dari Madura, Muhammad Isma'il Ibn Abdul Rahim dari Bali, Syaikh Yasin dari Kedah Malaysia, Syaikh Haji Ahmad dari Lampung dan Syaikh Muhammad Makruf Ibn Abdullah al-Khatib dari Palembang. Mereka kemudian menyebarkan ajaran tarekat ini di daerah masing-masing.

Penyebaran ajaran Thariqah Qadiriyah Naqsabandiyah di daerah Sambas Kalimantan Barat (asal Syaikh Ahmad Khatib) dilakukan oleh dua orang wakilnya yaitu Syaikh Nuruddin dari Philipina dan Syaikh Muhammad Sa'ad putra asli Sambas. Baik di Sambas sendiri, maupun di daerah-daerah lain di luar pulau Jawa, Thariqah Qadiriyah Naqsabandiyah tidak dapat berkembang dengan baik. Keberadaan tarekat ini di luar pulau Jawa, termasuk di beberapa negara tetangga berasal dari kemursyidan yang ada di pulau Jawa. Penyebab ketidakberhasilan penyebaran tarekat ini di luar pulau Jawa adalah karena tidak adanya dukungan sebuah lembaga permanen seperti pesantren.

Setelah Syaikh Ahmad Khatib wafat (1878), pengembangan Thariqah Qadiriyah Naqsabandiyah dilakukan oleh salah seorang wakilnya yaitu Syaikh Tolhah bin Talabudin bertempat di kampung Trusmi Desa Kalisapu Cirebon. Selanjutnya Beliau disebut Guru Thariqah Qadiriyah Naqsabandiyah untuk daerah Cirebon dan sekitarnya. Salah seorang muridnya yang bernama Abdullah Mubarok bin Nur Muhammad yang kemudian dikenal sebagai Pendiri Pondok Pesantren Suryalaya. Setelah berguru sekian lama, maka dalam usia 72 tahun ,beliau mendapat khirqah (pengangkatan secara resmi sebagai guru dan pengamal ) Thariqah Qadiriyah Naqsabandiyah dari gurunya Mama Guru Agung Syakh Tolhah Bin Talabudin ( dalam silsilah urutan ke 35 ). Selanjutnya Pondok Pesantren suryalaya menjadi tempat bertanya tentang Thoreqat Qodiriyah Naqsabandiyah.

Dengan demikian , Syaikh Abdullah Mubarok bin Nur Muhammad ra. dalam silsilah Thariqah Qadiriyah Naqsabandiyah berada pada urutan ke 36 setelah Syaikh Tholhah bin Talabudin ra.
Syaikh Abdullah Mubarak bin Nur Muhammad di kalangan para ikhwan (murid-muridnya) lebih dikenal dengan panggilan "Abah Sepuh".karena usia beliau memang sudah tua atau sepuh, saat itu usianya sekitar 116 tahun. Di antara murid-murid beliau ada yang paling menonjol dan memenuhi syarat untuk melanjutkan kepemimpinan beliau. Murid tersebut adalah putranya sendiri yang ke-5 yaitu KH.A. Shohibulwafa Tajul Arifin diangkat sebagai (wakil Talqin) dan sering diberi tugas untuk melaksanakan tugas-tugas keseharian beliau, oleh karena itu para ikhwan tarekat memanggil beliau "Abah Anom " (Kyai Muda) karena usianya sekitar 35 tahun. Sepeninggal Syaikh Abdullah Mubarak bin Nur Muhammad sebagai mursyid Thariqah Qadiriyah Naqsabandiyah yang berpusat di Pondok Pesantren Suryalaya dilanjutkan oleh KH.A. Shohibulwafa Tajul Arifin ( Abah Anom) sampai sekarang, beliau mempunyai wakil talqin yang cukup banyak dan tersebar di 35 wilayah, termasuk Singapura dan Malaysia.

Thariqah Qadiriyah Naqsabandiyah adalah sebuah tarekat yang berdiri pada abad XIX M. oleh seorang sufi besar asal Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa dinamika intelektual umat Islam Indonesia pada saat itu cukup memberikan sumbangan yang berarti bagi sejarah peradaban Islam, khususnya di Indonesia. Kemunculan tarekat ini dalam sejarah sosial intelektual umat Islam Indonesia dapat dikatakan sebagai jawaban atas "keresahan Umat" akan merebaknya ajaran "wihdah al-wujud" yang lebih cenderung memiliki konotasi panteisme dan kurang menghargai Syari'at Islam. Jawaban ini bersifat moderat, karena selain berfaham syari'at sentris juga mengakomodasi kecenderungan mistis dan sufistis masyarakat Islam Indonesia.

Pesatnya perkembangan tarekat ini rupanya tidak terlepas dari corak dan pandangan kemasyarakatan. Contoh kiprah kemasyarakatan termasuk dalam masalah politik yang diperankan oleh mursyid tarekat ini memberikan isyarat bahwa tarekat ini tidak anti duniawi (pasif dan ekslusif). Dengan demikian, kesan bahwa tarekat adalah lambang kejumudan sebuah peradaban tidak dapat dibenarkan.

Azas Tujuan Thariqah Qadiriyah Naqsyabandiyah
Pondok Pesantren Suryalaya
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Ilahi Anta Maqshuudii Waridloka Mathluubi A’thini Mahabbataka wa Ma’rifataka
Artinya : Ya Tuhanku ! hanya Engkaulah yang ku maksud, dan keridlaan Mulah yang kucari. Berilah aku kemampuan untuk bisa mencintaiMu dan ma’rifat kepadaMu.
Doa tersebut diatas oleh para ikhwan Thoriqah Qadiriyah Naqsayabandiyah wajib dibaca dua kali.
Dalam doa tersebut mengandung tiga bagian :
  1. Taqorub terhadap Allah SWT.
    Ialah mendekatkan diri kepad Allah dalam jalan ubudiyah yang dalam hal ini dapat dikatakan tak ada sesuatunyapun yang menjadi tirai penghalang antara abid dan ma’bud, antara choliq dan makhluq.
  2. Menuju jalan mardhotillah
    Ialah menuju jalan yang diridloi Allah SWT. baik dalam ubudiyah maupun di luar ubudiyah, jadi dalam segala gerak-gerik manusia diharuskan mengikuti atau mentaati perintah Tuhan dan menjauhi atau meninggalkan larangan-NYA.
    Hasil budi pekerti menjadi baik, akhlak pun baik dan segala hal ikhwalnya menjadi baik pula, baik yang berhubungan dengan Tuhan maupun yang berhubungan dengan sesama manusia atau dengan mahluk Allah dan insya Allah tidak akan lepas dari keridloan Allah SWT.
  3. Kemahabbahan dan kema’rifatan terhadap Allah S.W.T
    Rasa cinta dan ma’rifat terhadap Allah “Dzat Laisa Kamitslihi Syaiun” yang dalam mahabbah itu mengandung keteguhan jiwa dan kejujuran hati. Kalau telah tumbuh Mahabbah, timbullah berbagai macam hikmah di antaranya membiasakan diri dengan selurus-lurusnya dalam hak dhohir dan bathin, dapat pula mewujudkan “keadilan” yakni dapat menetapkan sesuatu dalam haknya dengan sebenar-benarnya. Pancaran dari mahabbah datang pula belas kasihan ke sesama makhluk diantaranya cinta pada nusa ke segala bangsa beserta agamanya. Thariqah Qadiriyah Naqsabandiyah ini adalah salah satu jalan buat membukakan diri supaya tercapai arah tujuan tersebut.
Suryalaya 10 November 1960    
    Ttd.                          
(KH. A Shohibulwafa Tajul ‘Arifin).

Asal Usul TQN

Thariqah Qadiriyah Naqsyabandiyah

Thariqah Qadiriyah Naqsabandiyah adalah perpaduan dari dua buah tarekat besar, yaitu Thariqah Qadiriyah dan Thariqah Naqsabandiyah. Pendiri tarekat baru ini adalah seorang Sufi Syaikh besar Masjid Al-Haram di Makkah al-Mukarramah bernama Syaikh Ahmad Khatib Ibn Abd.Ghaffar al-Sambasi al-Jawi (w.1878 M.). Beliau adalah seorang ulama besar dari Indonesia yang tinggal sampai akhir hayatnya di Makkah. Syaikh Ahmad Khatib adalah mursyid Thariqah Qadiriyah, di samping juga mursyid dalam Thariqah Naqsabandiyah. Tetapi ia hanya menyebutkan silsilah tarekatnya dari sanad Thariqah Qadiriyah saja. Sampai sekarang belum diketemukan secara pasti dari sanad mana beliau menerima bai'at Thariqah Naqsabandiyah.

Sebagai seorang mursyid yang kamil mukammil Syaikh Ahmad Khatib sebenarnya memiliki otoritas untuk membuat modifikasi tersendiri bagi tarekat yang dipimpinnya. Karena dalam tradisi Thariqah Qadiriyah memang ada kebebasan untuk itu bagi yang telah mempunyai derajat mursyid. Karena pada masanya telah jelas ada pusat penyebaran Thariqah Naqsabandiyah di kota suci Makkah maupun di Madinah, maka sangat dimungkinkan ia mendapat bai'at dari tarekat tersebut. Kemudian menggabungkan inti ajaran kedua tarekat tersebut, yaitu Thariqah Qadiriyah dan Thariqah Naqsabandiyah dan mengajarkannya kepada murid-muridnya, khususnya yang berasal dari Indonesia.

Penggabungan inti ajaran kedua tarekat tersebut karena pertimbangan logis dan strategis, bahwa kedua tarekat tersebut memiliki inti ajaran yang saling melengakapi, terutama jenis dzikir dan metodenya. Di samping keduanya memiliki kecenderungan yang sama, yaitu sama-sama menekankan pentingnya syari'at dan menentang faham Wihdatul Wujud. Thariqah Qadiriyah mengajarkan Dzikir Jahr Nafi Itsbat, sedangkan Thariqah Naqsabandiyah mengajarkan Dzikir Sirri Ism Dzat. Dengan penggabungan kedua jenis tersebut diharapkan para muridnya akan mencapai derajat kesufian yang lebih tinggi, dengan cara yang lebih mudah atau lebih efektif dan efisien. Dalam kitab Fath al-'Arifin, dinyatakan tarekat ini tidak hanya merupakan penggabungan dari dua tarekat tersebut. Tetapi merupakan penggabungan dan modifikasi berdasarkan ajaran lima tarekat, yaitu Tarekat Qadiriyah, Tarekat Anfasiyah, Junaidiyah, dan Tarekat Muwafaqah (Samaniyah). Karena yang diutamakan adalah ajaran Tarekat Qadiriyah dan Tarekat Naqsyabandiyah, maka tarekat tersebut diberi nama Thariqah Qadiriyah Naqsabandiyah. Disinyalir tarekat ini tidak berkembang di kawasan lain (selain kawasan Asia Tenggara).

Penamaan tarekat ini tidak terlepas dari sikap tawadlu' dan ta'dhim Syaikh Ahmad Khathib al-Sambasi terhadap pendiri kedua tarekat tersebut. Beliau tidak menisbatkan nama tarekat itu kepada namanya. Padahal kalau melihat modifikasi ajaran yang ada dan tatacara ritual tarekat itu, sebenarnya layak kalau ia disebut dengan nama Tarekat Khathibiyah atau Sambasiyah, karena memang tarekat ini adalah hasil ijtihadnya.

Sebagai suatu mazhab dalam tasawuf, Thariqah Qadiriyah Naqsabandiyah memiliki ajaran yang diyakini kebenarannya, terutama dalam hal-hal kesufian. Beberapa ajaran yang merupakan pandangan para pengikut tarekat ini bertalian dengan masalah tarekat atau metode untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Metode tersebut diyakini paling efektif dan efisien. Karena ajaran dalam tarekat ini semuanya didasarkan pada Al-Qur'an, Al-Hadits, dan perkataan para 'ulama arifin dari kalangan Salafus shalihin.

Setidaknya ada empat ajaran pokok dalam tarekat ini, yaitu : tentang kesempurnaan suluk, tentang adab (etika), tentang dzikir, dan tentang murakabah.

Sumber : TQN Suryalaya

Pemahaman Dasar Tasawuf


Pengertian Tasawuf
Tasawuf berpangkal pada pribadi Nabi Muhammad SAW. gaya hidup sederhana, tetapi penuh kesungguhan. Akhlak Rasul tidak dapat dipisahkan serta diceraikan dari kemurnian cahaya Alquran. Akhlak Rasul itulah titik tolak dan garis perhentian cita-cita tasawuf dalam Islam itu.

Dhunnun al-Misri, seorang sufi yang terkemuka, mengatakan bahwa yang dimaksud dengan tasawuf ialah pembebasan dari ragu dan putus asa, kemudian tegak berdiri beserta yakin iman. Pengertian yang simpang siur tentang urat bahasa sufi dan tasawuf menimbulkan pengiraan bahwa tasawuf Islam mencakup pula bahan-bahan sufi Yunani dan mistik, serta Hindu Farsi. Pandangan tersebut merupakan pengiraan yang keliru dan mengelirukan. Terlepas dari adanya pengakuan jujur tentang adanya persamaan yang tampak lahirnya, ataupun mengenal istilah-istilah dan cara-cara melatih jiwa. Di dalam tasawuf Islam ditemukan ciri-ciri yang istimewa; yaitu pengembalian dengan cara mutlak segala persoalan agama dan kehidupan kepada Alquran dan Sunnah.

Al-Junaid, penghulu sufi Islam, di dalam redaksi yang bermacam-macam menegaskan bahwa yang mungkin menjadi ahli tasawuf itu hanyalah barang siapa yang mengetahui keseluruhan Alquran dan Sunnah Rasulullah SAW. Karena itu yang sebenarnya tasawuf adalah kefanaan diri ke dalam kemurnian Alquran dan Sunnah.

Pengertian Tareqat
Secara terminologi (istilah) tarekat yang berasal dari kata thariqah itu mula-mula berarti jalan yang harus ditempuh seorang calon sufi dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT. Kemudian ia digunakan untuk menunjuk suatu metode psikologi moral untuk membimbing seseorang mengenal Tuhan. Tarekat dalam pengertian inilah yang digunakan dalam karya al-Junayd, al-Hallaj, al-Sarraj, al-Hujwiri, dan al-Qushayri. Melalui jalan itu seseorang dengan menempuh berbagai tingkatan psikologis dalam keimanan dan pengamalan ajaran Islam dapat mencapai pengetahuan tentang Tuhan dari satu tingkatan ke tingkatan yang lebih tinggi, sehingga akhirnya ia mencapai realitas (hakikat) Tuhan yang tertinggi.

Tarekat adalah suatu metode praktis dalam membimbing murid dengan menggunakan pikiran, perasaan, dan tindakan melalui tingkatan-tingkatan secara berurutan untuk merasakan hakikat Tuhan. Tarekat adalah jalan yang harus ditempuh seorang calon sufi agar berada sedekat mungkin dengan Allah.
Berdasarkan uraian itu maka dapat disimpulkan bahwa tarekat adalah jalan yang ditempuh murid agar berada sedekat mungkin dengan Tuhan di bawah bimbingan guru (mursyid).

Perkembangan Tareqat
Di Indonesia kita lebih banyak mengenal ajaran tasawuf lewat lembaga keagamaan non-formal yang namanya tarekat. Di Jawa Timur misalnya, kita jumpai Thariqah Qadiriyah yang cukup dikenal, disamping Thariqah Naqsabandiyah, Syadziliyah, Tijaniyah, dan Sanusiyah. Dalam satu dasawarsa terakhir ini, kita melihat adanya langkah lebih maju dalam perkembangan tarekat-tarekat tersebut dengan adanya koordinasi antara berbagai macam tarekat itu lewat ikatan yang dikenal dengan nama Jam'iyah Ahlal-Thariqah al-Mu'tabarah.

Sumber : TQN Suryalaya

Waspadalah Remaja

Remaja Indonesia yang terkontaminasi Free Sex Sangat Tinggi



YOGYAKARTA -- Kini, usia anak pacaran semakin muda dibanding 10 tahun yang lalu. Parahnya, perilaku pacaran anak sekarang semakin agresif, tidak hanya bertamu saja, tetapi mengarah berhubungan seks.

"Dengan meningkatnya angka hubungan seks dini, maka angka anak remaja yang sudah terkontaminasi untuk seks bebas tinggi,''kata Dosen STIKES Aisyiyah Yogyakarta, Hikmah Sobri dalam Seminar Gerakan Advokasi Perempuan dan Anak Menuju Keluarga Sakinah di Sabtu (5/1).


Mengutip data dari berbagai sumber termasuk Komisi Nasional Perlindungan Anak, Hikmah mengungkapkan remaja SMP tercatat 62,7 persen tidak perawan, remaja 21,2 persen mengaku pernah aborsi. Perilaku seks bebas remaja tersebar di kota dan di desa dengan ekonomi kaya dan miskin.


Remaja mengaku melakukan hubungan seks pranikah dengan tanpa alat kontrasepsi dan dilakukan di rumahnya sendiri. Selanjutnya Hikmah menambahkan, separuh remaja perempuan di Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi termasuk Yogyakarta mengaku pernah melakukan hubungan seks sebelum menikah.  


Menurut Hikmah, penyebab hal tersebut antara lain pribadi anak remaja lemah, budaya anak remaja perempuan takut laki-laki, perempuan tidak tegas, daya kritis sosial menurun, perhatian dan pendidikan orangtua terhadap anak lemah. Ditambah lagi, anak ramaja saat ini melihat tayangan televisi yang tidak sehat, dan mengakses situs porno. 


*** Oleh sebab itu peranan orangtua sangatlah dominan untuk mengawasi dan mengarahkan anak-anaknya ke arah hal-hal yang positif, khususnya di bidang agama dengan mendidik anak-anak sejak dini dalam mengenal Allah sesuai dengan tingkatan usianya.  Dan bagi sudah terlanjur berbuat pintu Taubat masihlah terbuka selagi hayat masih dikandung badan, Ampunan Allah Maha Luas, bersegeralah kembali kepada Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang...(red.)



(Sumber referensi: http://www.republika.co.id/berita/gaya-hidup/parenting/13/01/06/mg6ckk-remaja-indonesia-yang-terkontaminasi-seks-bebas-tinggi )

Read more: http://www.dokumenpemudatqn.com/2013/01/remaja-indonesia-yang-terkontaminasi.html#ixzz2HfnuSO2D
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. UNTAIAN MUTIARA TQN SURYALAYA - SIRNARASA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger