Rabu, 03/04/2013 16:50 WIB
Ini Putusan Lengkap Komite Etik KPK Atas Kasus Sprindik Anas
"Bahwa telah terbukti terjadi pembocoran dokumen KPK berupa konsep Surat Perintah Penyidikan atas nama Anas Urbaningrum dengan pelaku pembocoran Wiwin Suwandi yang wewenang untuk memeriksa dan menjatuhkan sanksinya berada di tangan Majelis Dewan Pertimbangan Pegawai KPK," jelas Ketua Komite Etik Anies Baswedan dalam jumpa pers di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (3/4/2013).
Seperti dikutip dari KPK.go.id, berikut kesimpulan dan amar putusan Komite Etik yang bertugas selama 1 bulan:
Kesimpulan
[4.1] Bahwa telah terbukti terjadi pembocoran dokumen KPK berupa konsep Surat Perintah Penyidikan atas nama Anas Urbaningrum dengan pelaku pembocoran Wiwin Suwandi yang wewenang untuk memeriksa dan menjatuhkan sanksinya berada di tangan Majelis Dewan Pertimbangan Pegawai
KPK;
[4.2] Bahwa Terperiksa I Abraham Samad tidak terbukti secara langsung membocorkan Dokumen Sprin Dik, tetapi perbuatan dan sikap Terperiksa I Abraham Samad yang tidak sesuai dengan Kode Etik Pimpinan KPK dalam berkomunikasi dan dalam memimpin, menciptakan situasi dan kondisi terjadinya kebocoran Sprin Dik dan informasi mengenai status Anas Urbaningrum sebagai tersangka; dan oleh karenanya harus dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.
[4.3] Bahwa Terperiksa II Adnan Pandu Praja tidak terbukti telah ikut melakukan pembocoran Dokumen KPK yang berupa Sprin Dik Anas Urbaningrum, akan tetapi Terperiksa II Adnan pandu Praja terbukti telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan Kode Etik Pimpinan KPK dan oleh karenanya harus dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya;
[4.4] Bahwa Komite Etik menemukan berbagai masalah yang perlu mendapat perhatian dan demi perbaikan internal KPK, Komite Etik perlu menyampaikan beberapa Rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh Pimpinan KPK sebagai berikut:
Petikan Putusan Komite Etik:
1. Komite Etik merekomendasikan agar Nilai-Nilai Dasar Pribadi Pimpinan yang tercermin dan diwujudkan dalam bentuk sikap, pandangan, ucapan, tindakan dan perilaku Pimpinan KPK yang sekarang sedang disempurnakan KPK harus segera dilaksanakan dalam waktu selambatnya 3 (tiga) bulan sejak rekomendasi ini ditetapkan. Direkomendasikan juga proses reinternalisasi atas etik dan perilaku itu dilakukan secara berkala dan bersinambungan.
2. Komite Etik merekomendasikan agar segera diimplementasikan hal-hal yang ditujukan untuk menjamin zero tolerance perwujudan nilai dasar, kode etik dan perilaku, yaitu:
a. Pelaksanaan Sistem Manajemen Keamanan Informasi,
b. Penguatan Pengawas Internal untuk melakukan pengawasan pelaksanaan SOP, kode etik dan peraturan kepegawaian, dan
c. Kode etik perlu mengadopsi prinsip pemberian sanksi yang lebih berat atas
pengulangan pelanggaran kode etik dan kode perilaku.
3. Komite Etik merekomendasikan agar Pimpinan KPK meniadakan privasinya dan menyadari bahwa seluruh sikap dan tindakannya bukan sebagai hanya sekedar sebagai seorang pribadi tetapi selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai Pimpinan KPK. Oleh karena itu semua fasilitas dan kepemilikan pribadi yang digunakan dalam pekerjaan dan jabatan Pimpinan KPK (seperti : alat komunikasi, komputer, dan alat transportasi) diperlakukan sebagai fasilitas
lembaga dan bersifat aksesibel untuk kepentingan Pengawasan Internal. Termasuk, Peraturan Komisi yang mengizinkan Pimpinan untuk membawa atau mengajukan seseorang yang bukan berasal dari pegawai KPK untuk menjadi sekretaris, ajudan atau supir atau jabatan lain yang berhubungan langsung dengan pekerjaannya sebagai Pimpinan agar ditinjau kembali.
[4.5] Bahwa Komite Etik meminta kepada seluruh Pimpinan, Penasihat, dan Pegawai KPK untuk mengawal dan memastikan rekomendasi ini dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Amar Putusan:
Dengan mengingat dan memperhatikan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Kode Etik Pimpinan KPK, dan Hukum Acara Pemeriksaan Komite Etik KPK, Komite Etik KPK menjatuhkan Putusan yang bersifat final dan mengikat sebagai berikut:
[5.1] Menyatakan Terperiksa I Abraham Samad melakukan pelanggaran sedang terhadap Pasal 4 huruf b dan d, Pasal 6 ayat (1) huruf b, huruf e, huruf r dan huruf v Kode Etik Pimpinan KPK dan oleh karena itu menjatuhkan Sanksi berupa 'PERINGATAN TERTULIS' yaitu Terperiksa I Abraham Samad harus memperbaiki sikap, tindakan dan perilaku:
a. memegang teguh prinsip keterbukaan, kebersamaan,
b. perilaku yang bermartabat dan berintegritas,
c. mampu membedakan hubungan yang bersifat pribadi dan professional, serta
d. menjaga ketertiban dalam berkomunikasi dan kerahasiaan KPK.
[5.2] Menyatakan Terperiksa II Adnan Pandu Praja melakukan pelanggaran ringan terhadap Pasal 6 ayat (1) huruf e Kode Etik Pimpinan KPK dan oleh karena itu menjatuhkan sanksi berupa 'PERINGATAN LISAN'
[5.3] Memerintahkan kepada Pimpinan KPK untuk melaksanakan Putusan ini. Demikianlah diputuskan dalam Sidang Komite Etik KPK yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 2 April 2013 oleh lima orang Anggota Komite Etik KPK, masing-masing Anies Baswedan sebagai Ketua merangkap Anggota, Tumpak H. Panggabean sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota, Abdul Mukthie Fadjar, Bambang Widjojanto, dan Abdullah Hehamahua sebagai Anggota, serta didamping oleh Lilyani Harsulistyati sebagai Sekretaris dengan kehadiran para Terperiksa.
(mok/ndr)
Posting Komentar