Kejaksaan Agung pagi ini menggelar konferensi pers soal Susno.
ddd
Jum'at, 3 Mei 2013, 08:55Anggi Kusumadewi
(ANTARA/Agus Bebeng)
VIVAnews – Komisaris Jenderal Pol (Purn) Susno Duadji dikabarnya menyerahkan diri kepada Kejaksaan Agung, Jumat 3 Mei 2013. Susno telah menjadi buron selama empat hari terhitung Senin, 29 April 2013.
Terpidana kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah menolak dieksekusi oleh tim gabungan jaksa yang mendatangi rumahnya di Bandung, Rabu 24 April 2013.
Kejaksaan Agung akan menjelaskan simpang-siur kabar soal penyerahan diri Susno ini,. “Kami akan konferensi pers jam 09.00 WIB pagi ini,” kata Wakil Ketua Kejaksaan Agung, Darmono.
Terpidana kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah menolak dieksekusi oleh tim gabungan jaksa yang mendatangi rumahnya di Bandung, Rabu 24 April 2013.
Kejaksaan Agung akan menjelaskan simpang-siur kabar soal penyerahan diri Susno ini,. “Kami akan konferensi pers jam 09.00 WIB pagi ini,” kata Wakil Ketua Kejaksaan Agung, Darmono.
Seluruh pertanyaan soal Susno, kata dia, akan dijawab dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Susno menolak untuk dieksekusi Kejaksaan dengan dua alasan. Pertama, tidak ada perintah pemidanaan atau penahanan di putusan Susno, baik di putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga Mahkamah Agung, sehingga hal ini menyalahi Pasal 197 ayat 1 huruf k Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Adapun keputusan MK yang menganulir Pasal 197 ia anggap tidak berlaku surut. Dengan demikian, menurut mantan kapolda Jabar itu, putusan MA atas Susno batal demi hukum.
Kedua, nomor perkara antara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung berbeda. Di Pengadilan Tinggi, nomor perkara milik orang lain, tapi putusan perkara milik Susno. Maka jika jaksa eksekutor bersikukuh hendak melakukan eksekusi, Susno minta jaksa menempuh upaya Peninjauan Kembali atas putusan terhadapnya untuk mengoreksi putusan itu.
Senin malam di hari yang sama dengan penetapan dirinya menjadi buron, Susno tiba-tiba muncul dalam sebuah video rekaman di laman YouTube. Dalam rekaman tersebut, mantan Kabareskrim Polri itu mengatakan masih berada di Indonesia, tepatnya di daerah pemilihannya, Jawa Barat I. Susno membantah sengaja menghilang apalagi melarikan diri dari kejaran Kejaksaan dan Polri.
Susno mengatakan sengaja tidak muncul di muka umum untuk menghindari eksekusi liar oleh Kejaksaan Agung. Ia berpendapat, eksekusi jaksa di rumahnya di Bandung pada Rabu, 24 April 2013, dilakukan tanpa dasar hukum. “Jaksa telah mempertotonkan eksekusi tanpa dasar hukum. Putusan perkara semua batal demi hukum,” kata dia.
Sebelumnya, Susno menolak untuk dieksekusi Kejaksaan dengan dua alasan. Pertama, tidak ada perintah pemidanaan atau penahanan di putusan Susno, baik di putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga Mahkamah Agung, sehingga hal ini menyalahi Pasal 197 ayat 1 huruf k Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Adapun keputusan MK yang menganulir Pasal 197 ia anggap tidak berlaku surut. Dengan demikian, menurut mantan kapolda Jabar itu, putusan MA atas Susno batal demi hukum.
Kedua, nomor perkara antara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung berbeda. Di Pengadilan Tinggi, nomor perkara milik orang lain, tapi putusan perkara milik Susno. Maka jika jaksa eksekutor bersikukuh hendak melakukan eksekusi, Susno minta jaksa menempuh upaya Peninjauan Kembali atas putusan terhadapnya untuk mengoreksi putusan itu.
Senin malam di hari yang sama dengan penetapan dirinya menjadi buron, Susno tiba-tiba muncul dalam sebuah video rekaman di laman YouTube. Dalam rekaman tersebut, mantan Kabareskrim Polri itu mengatakan masih berada di Indonesia, tepatnya di daerah pemilihannya, Jawa Barat I. Susno membantah sengaja menghilang apalagi melarikan diri dari kejaran Kejaksaan dan Polri.
Susno mengatakan sengaja tidak muncul di muka umum untuk menghindari eksekusi liar oleh Kejaksaan Agung. Ia berpendapat, eksekusi jaksa di rumahnya di Bandung pada Rabu, 24 April 2013, dilakukan tanpa dasar hukum. “Jaksa telah mempertotonkan eksekusi tanpa dasar hukum. Putusan perkara semua batal demi hukum,” kata dia.
© VIVA.co.id | Share :
Posting Komentar