Home » , » No Work No Pay

No Work No Pay

Written By Mahmud J. Al Maghribi on Kamis, 21 Februari 2013 | 19.34


Copas
Inventarisasi masalah :
Bagi mereka yang akrab dengan bidang kepersonaliaan tentunya tidak asing lagi dengan statement sesuai dengan judul artikel diatas,yang kalau diterjemahkan secara bebas berarti “kalau tidak bekerja tidak akan mene-rima gaji “.


Perlu diingatkan kembali bahwa pernyataan tersebut sudah mempunyai dasar hukum yang valid,sehingga keberadaannya tidak perlu diperdebatkan lagi.

Namun demikian,pada saat sekarang masih berkembang pendapat yang menyatakan bahwa klausula hukum diatas hanya dapat diterapkan bagi karyawan yang berstatus Harian saja , sedangkan bagi karyawan bulanan tidak diberlakukan.

Pertanyaan lain yang cukup menggoda adalah,bagaimana status uang yang tidak dibayarkan kepada karyawan tersebut apabila yang bersangkutan tidak masuk kerja ?

Penulis mencoba untuk menganalisis nya dengan memakai pendekatan legal.

Legal approach
Jauh sebelum UU no.13 tahun 2003 diundangkan, Pemerintah RI sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No.8 tahun 1981 tentang perlindungan upah yang ditandatangani oleh Presiden RI saat itu.
Pada Pasal 4 PP tersebut berbunyi : “Upah tidak dibayar bila buruh tidak mela-kukan pekerjaan “.
Pernyataan diatas,diulang dan dipertegas kembali dalam UU No.13 Tahun 2003 ,khususnya Pasal 93 yang berbunyi : “ Upah tidak dibayar apabila pekerja /buruh tidak melakukan pekerjaan “

Untuk menjawab pertanyaan,apakah ketentuan diatas hanya berlaku untuk karyawan yang berstatus harian saja,sedang bagi yang berstatus bulanan ti-dak,dapat dipelajari kembali Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Trans-migrasi RI No.SE.01/MEN/1982 tanggal 4 Februari 1982 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah.
Penulis kutip penjelasan tentang pengertian “ Upah tidak dibayar bila buruh tidak melakukan pekerjaan “ sebagai berikut :
“ 
Ketentuan ini merupakan suatu azas yang pada dasarnya berlaku terhadap semua golongan buruh, kecuali bila buruh yang bersangkutan tidak dapat bekerja bukan disebabkan oleh kesalahan buruh “.

Terjawab sudah bahwa ketentuan “ no work no pay”,seharusnya diberlakukan kepada semua golongan buruh/pekerja ,bukan hanya yang berstatus harian saja.

Namun demikian, ketentuan tersebut,tidak dapat diberlakukan secara absolute dan ekstrim, oleh karenanya Undang Undang No.13/2003 memberikan kelong-garan tentang diperbolehkannya untuk tidak masuk kerja dan tetap dibayar upahnya oleh pengusaha dengan pembatasan.

Simak bunyi Pasal 93 butir (2) yang menyatakan bahwa pekerja yang tidak ma-suk kerja tetap menerima upahnya -apabila dalam keadaan :

1.Pekerja sakit (lihat juga penjelasannya pada Pasal 93 butir (3) UU No. 
13/2003 ) dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter
2.Pekerja perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya
3.Pekerja menikah,dibayar untuk selama 3 (tiga)hari
4.Menikahkan anaknya,dibayar untuk selama 2 (dua) hari
5.Pekerja mengkhitankan anaknya,dibayar untuk selama 2 (dua ) hari
6.Pekerja membaptiskan anaknya,dibayar selama 2(dua) hari
7.Isteri melahirkan atau keguguran kandungan,dibayar untuk selama 2 (dua) hari
8.Suami /istri,orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia,dibayar 
selama 2 (dua) hari
9.Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia,dibayar untuk selama 1 (satu) 
hari.
10.Pekerja yang sedang menjalankan kewajiban terhadap negara ( misalnya dinas Wajib 
Militer dan sejenisnya).
11.Pekerja yang menjalankan ibadah agamanya (misalnya naik Haji,Umroh dan se-
jensinya)
12.Pekerja yang bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan,tetapi pen-gusaha 
tidak mempekerjakannya.
13.Pekerja yang menjalankan hak istirahanya (cuti dsbnya)
14.Pekerja yang melaksanakan tugas Serikat Pekerja atas persetujuan pen-gusaha.
15.Pekerja melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.

Bagaimana status dan penggolongan atas uang yang tidak dibayarkan kepada mereka yang terkena ketentuan “ no work no pay “ ini ?

Dalam Pasal 95 UU No.13/Thn.2003 diatur suatu ketentuan yang mengatur tentang DENDA.
Pada butir (1) tertulis bahwa :
“ Pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda “.

Merujuk kepada ketentuan ini,maka pekerja yang tidak masuk kerja tanpa seizin atasannya dan tidak tergolong dalam 15 pengecualian sebagaimana yang tertera diatas, dapat diklasifikasikan sebagai Pelanggaran ( Mangkir ),dan karenanya dapat dikenakan denda. Denda disini dapat dikaitkan dengan upah,termasuk perlakuan lainnya seperti ganti rugi,pemotongan upah, karyawan sebagaimana bunyi Pasal 24 BAB V Peraturan Pemerintah No. 8/1981.

Artinya apabila seseorang pekerja diklasifikasikan MANGKIR,maka kepadanya dapat dikenakan denda berupa tidak dibayar upahnya sejumlah hari dimana dia tidak masuk kerja.

Bagimana pengaturan tentang denda ini ?

Ada beberapa batasan mengenai denda ini yakni :
1.Denda tidak boleh melebihi 50 % dari upah yang seharusnya diterima
2.Besarnya denda harus dinyatakan dalam mata uang Republik Indonesia (Rupiah)
3.Denda atas pelanggaran harus diatur dalam peraturan perusahaan,perjanjian kerja 
bersama atau perjanjian tertulis lainnya 
Contoh : bagi pekerja yang mangkir dikenakan denda sebesar jumlah hari pekerja 
mangkir dibagi 30 dikalikan dengan Gaji perbulan.
4.Denda yang dijatuhkan kepada pekerja tidak boleh dipergunakan untuk ke-pentingan 
pengusaha.

Kesimpulan :
1.Ketentuan tentang “no work no pay “ sudah mempunyai landasan hukum yang 
tetap ,sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PP No.18/1981 dan dipert-egas lagi dalam 
Pasal 93 UU No.13/2003.
2.Ketentuan tersebut,berlaku bagi semua golongan pekerja dengan tidak membedakan 
apakah ia karyawan harian atau bulanan.
3.Upah yang tidak dibayarkan tersebut diklasifikasikan sebagai denda bu-kan sebagai 
pemotongan upah ,oleh karenanya harus dibuat peraturan perusahaan yang mengatur 
tentang besarnya denda tersebut dan din-yatakan dalam mata uang Republik Indonesia

Artikel lainnya tentang HR Management,dapat di baca di:
www.management-site.blogspot.com Link ini mengarahkan anda ke Management Site!


Handoko TP
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. UNTAIAN MUTIARA TQN SURYALAYA - SIRNARASA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger